Sumarno
Sumarno
  • Jul 19, 2021
  • 7019

Pelaku Curat Buron Dua Tahun, Akhirnya Dibekuk Polisi Tuba

Pelaku Curat Buron Dua Tahun, Akhirnya Dibekuk Polisi Tuba
Pelaku buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat ditangap. Fhoto: Istimewa

TULANGBAWANG - Polsek Dente Teladas berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah dua tahun melarikan diri. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya yang berada di rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Sabtu (17/07/2021).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial AS als BJ als WN melakukan aksi curat bersama dengan rekannya Gede Suke Dane (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/03/2019) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

"Identitas dari buronan curat tersebut berinisial AS als BJ als WN (33), berprofesi buruh, warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, " ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (19/07/2021).

Dia menuturkan, Para pelaku ini beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, pada Selasa (19/03/2019), sekira pukul 03.30 WIB, saat itu korban Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur disana.

"Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang, " jelas dia.

Eman menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap buronan curat  berinisial AS als BJ als WN oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, " pungkasnya.(SM)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU